CATATAN: PROSEDUR-PROSEDUR ARBITRASE INI TIDAK BERLAKU BAGI ANGGOTA DI AMERIKA SERIKAT YANG TELAH MENYETUJUI SEMUA PERSYARATAN PENGGUNAAN BERTANGGAL 28 FEBRUARI 2022 ATAU SETELAH ITU YANG TIDAK KELUAR DENGAN SELAYAKNYA UNTUK PEMBERLAKUAN SURUT PERUBAHAN-PERUBAHAN TERHADAP BAGIAN PENYELESAIAN SENGKETA BERTANGGAL 28 FEBRUARI 2022, SEBAGAIMANA DIURAIKAN DI BAGIAN 15E DALAM PERSYARATAN PENGGUNAAN. SEBALIKNYA, BAGI ANGGOTA-ANGGOTA TERSEBUT, SETIAP SENGKETA HUKUM AKAN DISELESAIKAN SEBAGAIMANA DITETAPKAN DI BAGIAN PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERSYARATAN PENGGUNAAN BERTANGGAL 28 FEBRUARI 2022 ATAU SETELAH ITU YANG MEREKA SETUJUI.

Prosedur Arbitrase

  1. Ringkasan. Arbitrase adalah proses hukum alternatif di mana orang yang netral ("Arbiter") mengadili dan memutuskan sengketa para pihak. Proses arbitrase dirancang untuk menghadirkan sidang yang adil bagi para pihak, dengan cara yang lebih cepat dan tidak seformal persidangan pengadilan. Prosedur berikut (“Prosedur Arbitrase”) berlaku untuk seluruh proses arbitrase yang melibatkan kamu dan Tinder.

  2. Penyelesaian Sengketa Sebelum Arbitrase. Tinder selalu berupaya menyelesaikan sengketa dengan damai dan efisien. Oleh karena itu, sebelum kamu memulai sebuah arbitrase, kami menyarankanmu menghubungi kami guna menjelaskan keluhanmu, karena kami mungkin bisa menyelesaikannya tanpa harus melalui jalur arbitrase. Kamu dapat menghubungi kami di Tinder Legal, P.O. Box 25458, Dallas, Texas 75225.

  3. Otoritas. Otoritas untuk arbitrase adalah JAMS, organisasi yang tidak berafiliasi dengan Tinder. JAMS memfasilitasi tetapi tidak mengadakan arbitrase sendiri. Arbiter yang akan mengadili dan memutuskan sengketamu akan dipilih dari daftar arbiter netral JAMS. Untuk informasi tentang JAMS, silakan buka situs webnya, https://www.jamsadr.com. Informasi tentang peraturan dan biaya JAMS untuk menyelesaikan sengketa dapat ditemukan di halaman Peraturan & Prosedur Arbitrase JAMS yang Disederhanakan, https://www.jamsadr.com/rules-streamlined-arbitration/.

  4. Peraturan yang Berlaku. Arbitrase akan diatur oleh Peraturan & Prosedur Arbitrase JAMS yang Disederhanakan (“Peraturan JAMS”), sebagaimana diubah oleh Prosedur Arbitrase ini. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara Peraturan JAMS dan Prosedur Arbitrase ini, maka yang berlaku adalah Prosedur Arbitrase ini. Namun, jika Arbiter menetapkan bahwa penerapan setiap persyaratan Prosedur Arbitrase secara tegas akan menyebabkan arbitrase yang tidak adil secara mendasar ("Persyaratan yang Tidak Adil"), maka Arbiter berwenang mengubah Ketentuan yang Tidak Adil tersebut sepanjang diperlukan untuk memastikan arbitrase yang adil secara mendasar serta sesuai dengan Prosedur Arbitrase ini ("Persyaratan yang Diubah"). Dalam menentukan substansi dari Persyaratan yang Diubah, Arbiter wajib memilih persyaratan yang paling mendekati untuk mengungkapkan maksud dari Persyaratan yang Tidak Adil tersebut.

  5. Memulai Arbitrase. Untuk memulai arbitrase terhadap Tinder, kamu harus mengisi formulir singkat, mengirimkannya ke JAMS, dan mengirimkan salinannya ke Tinder di Tinder Legal, P. O. Box 25458, Dallas, Texas 75225. Untuk mempelajari lebih lanjut tentang cara memulai arbitrase dan mendapatkan formulir untuk mengajukan arbitrase, silakan buka situs web JAMS dan unduh formulirnya yang tersedia di, https://www.jamsadr.com/files/Uploads/Documents/JAMS_Arbitration_Demand.pdf. Kamu dapat melakukannya sendiri atau menggunakan pengacara (atau perwakilan tertentu lainnya) yang bertindak atas namamu. Setelah menerima gugatan arbitrase, Tinder dapat mengajukan gugatan balik yang dapat dilakukan terhadap pihak penggugat.

  6. Biaya. Kamu bertanggung jawab untuk membayar bagian biaya yang ditetapkan dalam daftar biaya JAMS untuk sengketa konsumen. Tinder akan membayar sisa biayanya, kecuali jika biaya yang dibayarkan oleh salah satu pihak dapat dialokasikan ulang atas perintah Arbiter setelah adanya penetapan (a) bahwa gugatan atau gugatan balik pihak lain diajukan untuk tujuan intimidasi atau dangkal, (b) bahwa pihak lain terlibat dalam aktivitas apa pun selama berjalannya arbitrase untuk tujuan intimidasi atau untuk menyebabkan timbulnya biaya atau keterlambatan yang tidak perlu, atau (c) bahwa alokasi ulang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Jika gugatanmu terhadap Tinder nilainya kurang dari $1.000 dan kamu berhasil membuktikan gugatan tersebut, kami akan membayar semua biaya, tunduk pada kemungkinan alokasi ulang yang dibahas dalam kalimat sebelumnya. Jika tidak mampu membayar biaya JAMS, kamu dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya kepada JAMS.

  7. Bukti. Masing-masing pihak dapat (a) meminta dokumen yang relevan dan umum dari pihak lain; dan (b) meminta pihak lain memberikan perincian gugatan atau tanggapannya terhadap tidak lebih dari 5 pertanyaan tertulis (yang meliputi subbagian) yang relevan. Setiap permintaan bukti harus disampaikan kepada pihak lain selambatnya 10 hari setelah penunjukan Arbiter. Pihak tergugat harus memberi pihak penggugat semua dokumen terkait dan umum, tanggapan atas pertanyaan tertulis yang diajukan, dan/atau segala keberatan terhadap permintaan tersebut selambatnya 30 hari sejak diterimanya permintaan tersebut. Jika ada keberatan terhadap permintaan bukti apa pun, pihak yang berkeberatan tidak boleh diharuskan untuk menyediakan dokumen atau tanggapan apa pun atas pertanyaan tertulis dalam cakupan keberatan hingga (a) 30 hari setelah Arbiter menyelesaikan sengketa tersebut atau (b) tenggat untuk penyerahan bukti yang ditetapkan oleh Arbiter. Jika salah satu pihak meminta Arbiter mempertimbangkan usulan pencabutan gugatan sebelum berakhirnya tenggat tanggapan yang ditetapkan dalam paragraf ini, maka tenggat tanggapan tersebut diperpanjang hingga 30 hari setelah (a) keputusan Arbiter tentang permintaan untuk memeriksa usulan pencabutan gugatan atau (b) jika Arbiter mengabulkan permintaan untuk memeriksa usulan pencabutan gugatan tersebut, keputusan akhir Arbiter tentang usulan pencabutan gugatan tersebut. Pengambilan kesaksian saksi atau ahli di bawah sumpah yang dilakukan di luar persidangan tidak diizinkan, kecuali disepakati oleh kedua pihak. Setiap sengketa tentang bukti atau permintaan perpanjangan waktu harus diajukan segera kepada Arbiter untuk mendapatkan putusan segera. Dalam putusan tentang sengketa bukti atau permintaan perpanjangan waktu, Arbiter wajib mempertimbangkan sifat, jumlah, dan cakupan gugatan arbitrase yang mendasarinya, biaya dan upaya lain yang akan dibutuhkan dalam menyediakan bukti yang diminta, jadwal perkara, dan apakah permintaan bukti tersebut diperlukan untuk penyusunan gugatan atau pembelaan yang memadai.

  8. Komunikasi dengan Arbiter. Setiap kali berkomunikasi dengan Arbiter, para pihak harus saling melibatkan pihak lainnya misalnya, dengan melibatkan pihak lainnya dalam panggilan konferensi telepon dan memberi tembusan kepada pihak lain atas semua penyerahan dokumen dan tanggapan tertulis kepada Arbiter, seperti surat atau surel. Sepanjang dapat dilaksanakan, konferensi dengan Arbiter akan dilakukan dengan panggilan konferensi telepon atau surel. Komunikasi satu pihak dengan Arbiter tidak diperbolehkan.

  9. Kerahasiaan. Berdasarkan permintaan setiap pihak, Arbiter akan menerbitkan putusan yang mewajibkan bahwa informasi rahasia dari setiap pihak yang diungkapkan selama arbitrase (baik dalam dokumen tertulis maupun secara lisan) tidak boleh digunakan atau diungkapkan, kecuali sehubungan dengan arbitrase atau proses hukum guna memberlakukan putusan arbitrase, dan bahwa setiap pengajuan informasi rahasia yang diizinkan harus berada di bawah perlindungan hukum kerahasiaan.

  10. Sidang Arbitrase. Para pihak setuju untuk mengesampingkan pemeriksaan lisan dan mengajukan sengketa kepada Arbiter untuk mendapatkan putusan berdasarkan pengajuan tertulis dan bukti lainnya sebagaimana disetujui para Pihak, kecuali salah satu pihak meminta Pemeriksaan lisan secara tertulis dalam waktu 10 hari sejak penunjukan Arbiter. Para Pihak sepakat bahwa Arbiter berwenang untuk mempertimbangkan usulan pencabutan gugatan tanpa sidang pembuktian lisan jika ditetapkan bahwa usulan pencabutan gugatan tersebut diprediksi berhasil dan akan menyelesaikan atau mempersempit masalah dalam kasus ini. Usulan pencabutan gugatan dapat diminta dalam kondisi berikut: (a) dalam 30 hari setelah penunjukan Arbiter, salah satu pihak dapat mengajukan usulan pencabutan gugatan berdasarkan berkas perkara; dan (b) selambatnya 30 hari sebelum sidang pembuktian lisan, salah satu pihak dapat mengajukan usulan pencabutan gugatan untuk putusan cepat berdasarkan berkas dan bukti perkara yang diserahkan oleh para pihak.

  11. Putusan Arbitrase. Arbiter akan memberikan putusan tertulis dalam 30 hari setelah proses sidang, atau jika tidak ada sidang, dalam 30 hari setelah bantahan atau pernyataan tambahan jatuh tempo. Putusan tersebut harus menguraikan ganti rugi dengan jelas, jika ada, yang diputuskan dan mengandung pernyataan singkat mengenai alasan diberikannya ganti rugi tersebut.